ISBAL ?? NO !! Apa sih susahnya? wong tinggal ninggikan celana sedikit? Kan, masih tetap keren?


Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)

Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.

Jika yang kita dapati orang-orang yang berisbal ria adalah orang-orang awam yang tidak mengetahui maka masih bisa kita maklumi, akan tetapi yang menyedihkan adalah sebagian para juru dakwah yang sengaja berisbal ria, bahkan mencibirkan orang yang tidak isbal. Padahal minimal hukum isbal tanpa kesombongan adalah makruh. Apalagi pendapat yang lebih kuat bahwasanya hukumnya adalah haram meskipun tanpa kesomobongan, dan semakin bertambah keharamannya jika disertai dengan kesombongan.

Diantara dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa isbal –jika tanpa kesombongan- tidaklah haram akan tetapi hanyalah makruh adalah :


Pertama : Hadits-hadits yang berbicara tentang pengharaman isbal, selain ada yang bersifat muthlaq, juga ada yang muqoyyad dengan kesombongan, sehingga hadits yang muthlaq harus diperjelas dengan hadits yang muqoyyad.

Kedua : Kisah Abu Bakar As-Shiddiq (penjelasan takhrijnya akan datang) yang melakukannya bukan karena sombong. Di hadapan syariat, saya dan Abu Bakar sama sederajat. Tindakan yang boleh dilakukan Abu Bakar, otomatis boleh juga saya kerjakan. Demikian juga rukhshoh yang dikantongi Abu Bakar juga berhak saya dapatkan.

Sebelum kita membahas sanggahan terhadap dua dalil ini, perlu kita ketahui bahwasanya diantara sunnah-sunnah Nabi adalah adab berpakaian yang syar'i. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam telah memberi perhatian yang cukup besar tentang tata cara berpakaian karena penampakan luar menunjukan apa yang ada didalam hati manusia. Oleh karena itu jika kita memperhatikan model pakaian manusia sekarang maka kita dapati masing-masing mereka memakai pakaian yang menggambarkan akhlak mereka. Orang yang suka kekerasan tentunya pakaiannya berbeda dengan pakaian orang yang menyukai kelembutan, demikian pula orang yang sombong tentunya gaya berpakaiannya berbeda dengan orang yang tawadlu. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang kita meniru-niru gaya berpakaian Yahudi dan Nasrani demikian juga gaya berpakaian majusi. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam juga melarang meniru gaya berpakaian orang yang sombong. Berisbal ria merupakan gaya berpakaian orang-orang yang sombong. Bahkan isbal sendiri merupakan kesombongan. Maka tidaklah sepantasnya kita mengikuti tata cara berpakaian orang yang sombong.

Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih bertakwa dan lebih tawadlu' serta lebih bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam. Kita lihat bagaimanakah sifat baju beliau karena sesungguhnya baju beliau menggambarkan tawadlu beliau.

إزاره إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ

"(Ujung) sarung Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliau" (HR At-Thirmidzi di As-Syama'il dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashor As-Syamail Al-Muhammadiyah no 97)

Dan hadits Abu Juhaifah:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ وَعَلَيْهِ حُلَّةً حَمْرَاءَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيْقِ سَاقَيْهِ

Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau
 (HR Al-Bukhori no 633)

Jika Nabi shallallahu 'alihi wa sallam ujung baju dan sarung beliau hingga tengah betis padahal dia adalah orang yang paling bertakwa dan paling jauh dari kesombongan bahkan beliau tawadlu kepada Allah dengan memendekkan baju dan sarung beliau hingga tengah betis dan beliau takut ditimpa kesombongan serta ujub, maka mengapa kita tidak meneladani beliau??



SANGGAHAN DALIL PERTAMA:

Sebelum pembahasan perlu kiranya mengetahui hadits-hadits seputar masalah isbal baik yang muthlaq maupun yang muqoyyad.

Hadits tentang isbal yang mutlaq

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )

Dari Abu Hurairah, dari Nabi- beliau bersabda :
"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"

Al-Khattabi menjelaskan, "Maksudnya, bagian kaki yang terkena sarung yang di bawah dua mata kaki di neraka (bukan sarungnya-pent). Nabi menggunakan kata pakaian sebagai kinayah (kiasan) untuk (anggota) badan." Ta'wil seperti ini jika huruf( مِنْ )dalam hadits adalah bayaniah. Namun jika (مِنْ) dalam hadits bermakna sababiah maka yang dimaksud adalah pemakai pakaian yang musbil (Fathul Baari :10/317). Nafi', seorang tabi’in, ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, "Apa dosa baju? Tapi yang diadzab adalah dua kaki." (Fathul Baari :10/317)

Ibnu Hajar berkomentar, "… Tidak masalah untuk mengarahkan hadits ini sesuai dengan makna lahiriahnya (dlohir). Seperti ayat:

إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ

Yang artinya: “Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah menjadi bahan bakar api neraka. ” (QS. Al-Anbiya: 98). (Dan diantara sesembahan orang musyrik Arab adalah patung-patung benda mati, namun ikut masuk ke neraka -pen)

Atau ancaman tersebut tertuju pada obyek tempat terjadinya kemaksiatan (dalam hal ini adalah kain celana yang melewati mata kaki) sebagai isyarat bahwa pelaku maksiatnya tentu lebih pantas untuk terkena ancaman tersebut (Fathul Baari :10/317).

Syaikh Utsaimin menerangkan: "Jangan heran kalau adzab hanya terlokalisir pada anggota tubuh tempat timbulnya maksiat (tidak mencakup seluruh badan -pen). Karena Rasulullah tatkala melihat para sahabatnya tidak menyempurnakan wudlu mereka, beliau berteriak lantang: وَيْلٌ لِّلْأَعْقَابِ مِنَ النَّار (Api neraka bagi tumit-tumit). Di sini, Rasulullah menempatkan lokasi adzab bagi tumit-tumit yang tidak terbasuh air wudlu. Maka siksaan bisa mencakup seluruh badan -seperti membakar seluruh tubuh manusia dan bisa hanya mengenai anggota tubuh tempat terjadinya mukholafah (pelanggaran) tersebut. Hal ini bukan perkara aneh (Syarah Riyadus Solihin: 2/523).



Hadits tentang isbal karena kesombongan

Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda :

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat”.
 (HR. Bukhari 5788 dari hadits Abu Hurairah dan Muslim 5424 dari hadits Ibnu Umar)

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :" ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ",قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :"خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :"المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ"

Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :"Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. " Abu Dzar menceritakan, "Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. ", "Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?" tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: "Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu." (HR Muslim I/102 no 106)

Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: "بَيْنََا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat" (HR. Bukhari no: 5790)



Hukum membawa mutlaq ke muqoyyad


Ada empat kondisi ihwal mutlaq dan muqoyyad yang saling berhadapan:

1. Masing-masing hukum dan sebabnya sama.

2. Hukum keduanya sama namun sebabnya berbeda

3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda

4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.

Keadaan pertama:

Jika hukum dan sebabnya sama maka mutlaq harus dibawa ke muqoyyad berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Contohnya firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ

Artinya: Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah (Al-Maidah :3) (mutlaq)

Dengan ayat :

أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًا

Artinya: …atau darah yang mengalir (Al-An'am : 145) (muqoyyad)

Maka darah yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3 tersebut adalah darah yang mengalir karena ditaqyid dengan surat Al-An'am ayat 145.

Keadaan kedua:

Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda seperti firman Allah tentang kaffaroh (denda) membunuh:

رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

Artinya: …hamba sahaya yang beriman (An-Nisa 92) dengan firman Allah tentang kafarah sumpah dan dzihar

رَقَبَة

Artinya:…hamba sahaya (Al-Maidah: 89, Al-Mujadalah: 3) tanpa ditaqyid dengan unsur keimanan hamba sahaya.

Dalam hal ini, Malikiah dan sebagian Syafi'iah berpendapat mutlaq dibawa ke muqoyyad sehingga disyaratkan keimanan pada budak untuk kaffaroh sumpah dan dzihar. Adapun mayoritas Hanafiah dan sebagian Syafi'iah dan satu riwayat dari Imam Ahmad memilih bahwa mutlaq tidak perlu diangkat pada nash muqoyyad.

Keadaan ketiga:

Adapun jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama maka sebagian ulama berpendapat mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad (ini juga merupakan pendapat Ibnu Qudamah). Ulama yang lain berpendapat bahwa mutlaq dibawa ke muqoyyad. Contohnya puasa dan membebaskan budak karena dzihar, keduanya ditaqyid dengan firman Allah:

مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

Artinya: ...sebelum kedua suami istri itu bercampur..( Al-Mujadalah :3)

Adapun memberi makan orang miskin mutlaq tanpa taqyid (pengarahan tertentu), maka harus ditaqyid juga dengan (..sebelum kedua suami istri itu bercampur..).

Keadaan keempat:

Jika sebab dan hukumnya berbeda maka para ulama telah sepakat bahwa mutlaq tidak dimasukkan ke dalam nash muqoyyad (Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Mudzakkiroh Usul Fiqh hal 411-412).

Berkaitan dengan perkara isbal, ternyata nash mutlaq dan nash muqoyyad menyinggungnya. Namun nash mutlaq tidak diikat nash muqoyyad. Sebab nash-nash yang ada termasuk kategori keadaan yang ke empat. Tidak ada khilaf dikalangan para ulama bahwa pada keadaan yang keempat (sebab dan hukumnya berbeda) mutlaq tidak boleh dibawa ke muqoyyad.

Penjelasan Syaikh Utsaimin

Syaikh Utsaimin menjelaskan : "Mengisbalkan pakaian ada dua bentuk :

Bentuk yang pertama: Menjulurkan pakaian hingga ke tanah dan menyeret-nyeretnya. Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki tanpa berakar pada kesombongan.

Jenis yang pertama adalah orang yang pakaiannya isbal hingga sampai ke tanah disertai kesombongan. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah menyebutkan, pelakunya menghadapi empat hukuman : Allah tidak berbicara dengannya pada hari Kiamat, tidak melihatnya (yaitu pandangan rahmat), tidak menyucikannya serta mendapat adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong…

Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan . Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi berkata: (Apa yang dibawah mata kaki maka di neraka). Nabi tidak menyebutkan kecuali satu hukuman saja. Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus tempat isbal tersebut (yang di bawah mata kaki). Jika seseorang menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum (bagian kakinya) dengan api neraka sesuai dengan ukuran pakaian yang turun dibawah mata kaki tersebut, tidak merata pada seluruh tubuh (Syarah Riyadhus Sholihin 2/522-523, Syaikh Utsaimin).

Hukum orang yang mengisbalkan bajunya karena sombong adalah: Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak menyucikannya, serta mendapat adzab yang pedih. Adapun orang yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki maka hukumnya "di neraka" saja, dan ini adalah hukum juz'i (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja-pent). Maka kalau kita geser mutlaq ke muqoyyad berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan hadits yang lainnya.

Perhatikanlah titik penting ini. Jika hukum berbeda, lalu mutlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum terhadap hukum lainnya. Karena jika engkau jadikan (Apa yang di bawah mata kaki di neraka) hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong,….hukumnya jadinya apa?? Sanksinya bukan hukum khusus tetapi hukumannya (hukum yang pertama) naik menjadi lebih berat (berubah menjadi hukum yang kedua, dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.

Jenis aktifitasnya juga berbeda. Yang pertama menurunkan pakaiannya hingga dibawah mata kaki dan tidak sampai ke tanah tetapi dibawah mata kaki adapun yang kedua kerena dia menyeret-nyeret pakaiannya" (Syarah Usul min ilmil usul hal 335-336)

Dengan demikian maka kita mengetahui lemahnya pendapat Imam Nawawi tentang haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tanpa disertai takabur . Yang benar hukumnya adalah haram, sama saja karena sombong atau tidak. Bahkan faktanya, isbal ada adzab yang khusus, diancam dengan neraka kalau tanpa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan empat hukuman. (Syarh Riyadlus Saalihin 2/523)



Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyad


Hadits yang pertama

Adanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:

Dari Al-Mugiroh bin Syu'bah berkata, " Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata:

يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ

"Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal." (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)

Dan hadits Hudzaifah, berkata, "Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: "Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,

فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki."( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).

Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)

Berkata Nabi shallallahu 'alihi wa sallam ,

نِعْمَ الَّجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه

"Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal." (Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, "Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi'i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan 'an'anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa'd Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: "Maqbul" –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selai dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba'ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin", lihat Al-Isbal, hal 13)



Hadits yang kedua

عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: "اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!" قَالَ:"إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: "اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ". فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِ

Dari 'Amr bin Syarid, berkata, "Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, "Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!" Maka orang tersebut memberitahu, "Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel." Nabi shallallahu 'alihi wa sallam tetap memerintahkan, "Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah." (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya." (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)

Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf.Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam.



Hadits yang ketiga


Hadits yang memadukan kedua bentuk isbal dalam satu redaksi :

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :"إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج - أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ

Dari Abu Said Al-Khudri berkata, "Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya." (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu'aib Al-Arnauth)

Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As'ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26)> Hadits ini juga mendukung tidak perlunya membawakan nash yang mutlaq pada nash yang muqoyyad.



Hadits yang keempat

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : ": مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ", فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ :"فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ ؟" قَالَ :"يُرْخِيْنَ شِبْرا", فَقَالَتْ :"إِذاًَ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ", قَالَ :"فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ"

Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersada: Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?" Rasulullah menjawab, "Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka", jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata (lagi):, "Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut".(HR At-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih”, An-Nasa’i VIII/209 no 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: "…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…" (Fathul Baari 10/319).

Syaikh Al-Albani memaparkan : "Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)" (Ash-Shahihah VI/409)

Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا Rasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu'minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar "Rasulullah memberi rukhsoh" menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat "rukshoh" (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.



Hadits yang kelima :


وَلا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَ أَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ, إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ, وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ وَ إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ

“Dan janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga tengah betis! jika engkau enggan maka hingga dua mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (X/236) no 20882, Ibnu Abi Syaibah (V/166) no 24822, Abdurrozaq dalam mushonnafnya (XI/82) no 19982, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir (VII/63) no 6384 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Ibnul 'Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : "Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan". Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena 'illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya."

Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : "Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong." ( Fathul Baari 10/325)

Walhasil, isbal yang bebas dari niat untuk sombong adalah kesombongan juga. Dan jika berkombinasi dengan selipan sombong maka menjadi sombong kuadrat.



SANGGAHAN DALIL KEDUA

Kisah Abu Bakar As-Shidiq kadang-kadang menjadi acuan alternatif sebagian orang untuk melegalisasikan isbal yang dilakukannya. Berikut ini redaksinya:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, beliau bersabda, " Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.", Abu Bakar mengeluh "Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal". Nabi shallallahu 'alihi wa sallam mengatakan :"Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong." (HR Al-Bukhari no 5784)

Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu 'alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya."

Maka jawabannya :

Ibnu Hajar menjelaskan :"Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus". (Fathul Baari 10/314)

Ibnu Hajar menambah, "Pada riwayat Ma'mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):

إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًا

Sesungguhnya sarungku terkadang turun ." (Fathul Baari 10/314)

Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.

Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ

"Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid." (HR Al-Bukhari no 5785)

Ibnu Hajar berkesimpulan, "Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan" (Al-Fath 10/315)

Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:

1. Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.

2. Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami'na wa atha'na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: "Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami". Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min 'ilmil ushul 335)

3. Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan "panjangkan celanaku (sekian),", "turunkan celanaku (sekian)".

4. Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى . Artinya: "Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa"

5. Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.



Sebuah renungan…

Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertaanya sebelum menegur: "Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!" Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam dan para sahabat.

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: "Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia ." (HR :Bukhari no 4351)

Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, "Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak)." (Haduts Tsaub hal 22)

Ibnu Umar bercerita, "Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkomentar: "Wahai Abdullah, angkat sarungmu!". Aku pun mengangkatnya. "Angkat lagi!",kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)". Sebagian orang menanyakan: "Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?". Ibnu Umar menjawab: "Hingga tengah dua betis" (HR: Muslim 5429)

Syaikh Al-Albani berkesimpulan: "Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?" (As-Shahihah 4/95).

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.

Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombongan

Dari Qoz’ah berkata, “Aku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau tebal, maka aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku datang kepadamu membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang jika aku melihat engkau memakainya.” Ibnu Umar berkata, “Perlihatkanlah kepadaku”, maka beliaupun memegangnya dan berkata, “Apakah ini dari kain sutra?”. Aku berkata, “Bukan, ia terbuat dari kain katun”. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/233)

Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, “Setiap pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh nampak sekali dalam cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, “Tidak ada rasa angkuh dan rasa sombong (pada diriku)”. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh menimpanya.

Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda, ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)), maka ia berkata, “Sesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya karena sombong”, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan –pen) lalu ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, “Wahai Rasulullah, sarungku molor (hingga di bawah mata kaki)”, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Engkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya karena sombong”.

Maka kami katakan, “Abu Bakar tidaklah mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya sarungnya tersebut molor”…dan hukum larangan ini juga berlaku pada orang yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kaki….” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/234)

Bukti lain, Nabi shallallahu 'alihi wa sallam juga menegur Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif (lihat : As-Shahihah no 1441), dan 'Amr bin Zuroroh Al-Anshori, merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat Hadduts Tsaub, hal 22) .



PERINGATAN (1) : Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya permasalahan qusyur (kulit) agama, bukan masalah inti agama !!!

Kita katakan :

Para ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara hukum-hukum ibadah dan mu’amalah. Contohnya bisa kita lihat dalam buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap ibadah. Allah telah berfirman,

مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ (الأنعام : 38 )

“Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .”(QS. 6:38)

Orang-orang musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, “Sesungguhnya Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang air”, maka Salman berkata, “Benar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami beristinja’ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan menggunakan kotoran atau tulang.” (HR Muslim I/223 no 262)

Seandainya isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit tersebut (baca: isbal)??. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam sebagaimana telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk mengingatkan orang dari isbal.

Muhammad bin Ziad berkata, "Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: "Amir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong." (HR: Muslim :5430)

Cermatilah, bagaimana semangat Abu Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??

Ibnu Abdil Barr berkata, "Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari 'Amr bin Maimun berkata: "Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, "Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu." (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). 'Amr bin Maimun berkomentar :" Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah." (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,

عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ

“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815)

Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain yang lebih signifikan hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal kondisinya sudah kritis??

Derajat hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik perhatian Nabi shallallahu 'alihi wa sallam adalah penting, walaupun masyarakat menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda , "Hati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan." (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102)

عن حميد بن هلال قال قال عبادة بن قرط إنكم تأتون أشياء هي أدق في أعينكم من الشعر كنا نعدها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم الموبقات قال فذكروا لمحمد صلى الله عليه وسلم قال فقال صدق أرى جر الإزار منه

Berkata Humaid bin Hilaal, “Ubadah bin Qorth –radhiallahu ‘anhu- berkata, "Sesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut kacamata kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan. Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin Sirin, maka dia berkata, “Ia telah berkata benar dan menurutku mengisbal sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut." (Atsar riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan perkataan ‘Ubadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)

Sungguh indah perkataan orang yang berkata, "Kalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak."



PERINGATAN (2)

Jika ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya menyinggung sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya, tidak mencakupnya .

Jawabannya :

Ini adalah syubhat yang aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal. Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal ‘iyaadzu billah.

Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: ("Sarung seorang mukmin hingga tengah betis"): "Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, …dan pakaian yang lainnya".

Berkata At-Thobari, "Datangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai sarung dan rida' (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, "ini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…" (Fathul bari 10/323)

Syaikh Bin Baz memaparkan, "Khitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ), maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma'ruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul."

Hal ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: "Sarung adalah pakaian mereka (para sahabat)" (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)

Syaikh Abdulmuhsin Al-'Abbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25)

Ibnu Abdil Barr, "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )

Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"

Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.

Renungan…


Pendapat untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan makruh dan tercela.

Imam Nawawi mengatakan:"…Tidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan maka makruh…"[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman]

Ibnu Abdil Barr berkata : "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]

Lantas, mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan sebagai penuntut ilmu dan calon da'i sudah membiasakan diri kita sejak dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَ

Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat." (Al-Ahzab : 21)

Ini adalah sebuah nasehat, barang siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal kemudian telah jelas baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti dari isbalnya, seperti yang dilakukan seorang pemuda yang memakai pakaian dari san'adalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: "Wahai pemuda, kemarilah!". Pemuda itu berkata: "Ada perlu apa, wahai Abu Abdirrohman?". Ibnu Umar berkata: "Celaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?". Dia menjawab: "Maha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?". Ibnu Umar berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Allah tidak melihat….". Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat." (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)


Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

Daftar Pustaka :

1. Al-Qur'an dan terjemahannya

2. Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr (Beiruut)

3. Ruuhul Ma’aani, As-Sayyid Mahmuud Al-Aluusi, Dar Ihya At-Turoots (Beiruut)

4. Syarah Al-Ushul min ilml ushul, Syaikh Utsaimin, Dar Al-Bashiroh

5. Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), Imam Nawawi, Dar Al-Ma'rifah

6. Mudzakkirah Usul Fiqh, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Dar Al-Yaqin

7. Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Al-Ma'arif

8. Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr

9. Muwatta' Malik

10. Sunan Ibnu Majah

11. Sunan An-Nasa'i

12. Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro, tahqiq Muhammad Abdul Qoodir ‘Ato, Maktabah Darul Baaz

13. Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah

14. Al-Mu’jam Al-Kabiir, At-Thobroni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan kedua, Maktabah Al-Ulum wal Hikam

15. Musnad Asy-Syamiyiin, At-Thobrooni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan pertama, Muassasah Ar-Risaalah

16. Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yusuf Al-Huut, cetakan pertama Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh

17. At-Targhib wat tarhiib, Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddiin, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah

18. Riyadhus Shalihin, tahqiq Sayikh Al-Albani, Al-Makatab Al-Islami. Dan tahqiq Syu'aib Al-Arnauth, Muassasah Ar-Risalah

19. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar As-Salam, cetakan pertama

20. An-Nihayah fi Goribil Hadits, oleh Ibnul Atsir, tahqiq Syaikh Kholil Ma'mun, Dar Al-Ma'rifah

21. Al-Qoul Al-Mubin fi Akhtho' Al-Mushollin, oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman, dar Ibnul Qoyyim, cetakan ketiga tahun 1995

22. Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Utsaimin, Dar Al-'Anan

23. At-Tamhiid, Ibnu ‘Abdilbarr, tahqiq Mushthofa bin Ahmad Al-‘Alawi, cetakan Wizaaroh Umumul Awqoof (Magrib)

24. Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid Li Ibni Abdil Bar Ala Muwatto' Al-imam Malik, Ust DR Mustafa Sumairoh 9/384, Darul Kutub Ilmiah

25. Hadduts Tsaub wal Uzrah wa Tahrim Al-Isbal wa Libas As-Syuhroh, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul 'Asimah

26. Al-Isbal ligharil khuyala', Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nasr

27. Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al-Albani

28. Ad-Dalil Al-Masaq fi itsbati sunnati wadli torfil qomis ila nisfis saq, Abdul Qodir Al-Junaid, Muassasah Ar-Royan

29. Siyar A’lam an-Nubala', Imam adz-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth dan Muhammad Nu’aim, cetakan ke 9, Muassasah Ar-Risalah

30. Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, tartib wa isyroof DR Muhammad bin Sa’d Asy-Syuwai’ir, terbitan Riasah idaarotil buhutsil ‘ilmiyah wal iftaa’, cetakan ke 3 tahun 1423 H

31. Majmu’ Fatawa wa Rasaa’il, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Darul Wathon

Riya Terselubung


Syaitan tidak berhenti berusaha menjadikan amalan anak Adam tidak bernilai di sisi Allah. Diantara cara jitu syaitan adalah menjerumuskan anak Adam dalam berbagai model riyaa'. Sehingga sebagian orang "KREATIF" dalam melakukan riyaa', yaitu riyaa' yang sangat halus dan terselubung. Diantara contoh kreatif riyaa' tersebut adalah :

Pertama : Seseorang menceritakan keburukan orang lain, seperti pelitnya orang lain, atau malas sholat malamnya, tidak rajin menuntut ilmu, dengan maksud agar para pendengar paham bahwasanya ia tidaklah demikian. Ia adalah seorang yang dermawan, rajin sholat malam, dan rajin menuntut ilmu. Secara tersirat ia ingin para pendengar mengetahui akan amal ibadahnya.

Model yang pertama ini adalah model riya' terselubung yang terburuk, dimana ia telah terjerumus dalam dua dosa, yaitu mengghibahi saudaranya dan riyaa', dan keduanya merupakan dosa besar. Selain itu ia telah menjadikan saudaranya yang ia ghibahi menjadi korban demi memamerkan amalan sholehnya
Kedua : Seseorang menceritakan nikmat dan karunia yang banyak yang telah Allah berikan kepadanya, akan tetapi dengan maksud agar para pendengar paham bahwa ia adalah seorang yang sholeh, karenanya ia berhak untuk dimuliakan oleh Allah dengan memberikan banyak karunia kepadanya.

Ketiga : Memuji gurunya dengan pujian setinggi langit agar ia juga terkena imbas pujian tersebut, karena ia adalah murid sang guru yang ia puji setinggi langit tersebut. Pada hakikatnya ia sedang berusaha untuk memuji dirinya sendiri, bahkan terkadang ia memuji secara langsung tanpa ia sadari. Seperti ia mengatakan, "Syaikh Fulan / Ustadz Fulan…luar biasa ilmunya…, sangat tinggi ilmunya mengalahkan syaikh-syaikh/ustadz-ustadz yang lain. Alhamdulillah saya telah menimba ilmunya tersebut selama sekian tahun…"

Keempat : Merendahkan diri tapi dalam rangka untuk riyaa', agar dipuji bahwasanya ia adalah seorang yang low profile. Inilah yang disebut dengan "Merendahkan diri demi meninggikan mutu"

Kelima : Menyatakan kegembiraan akan keberhasilan dakwah, seperti banyaknya orang yang menghadiri pengajian, atau banyaknya orang yang mendapatkan hidayah dan sadar, akan tetapi dengan niat untuk menunjukkan bahwasanya keberhasilan tersebut karena kepintaran dia dalam berdakwah

Keenam : Ia menyebutkan bahwasanya orang-orang yang menyelisihinya mendapatkan musibah. Ia ingin menjelaskan bahwasanya ia adalah seorang wali Allah yang barang siapa yang mengganggunya akan disiksa atau diadzab oleh Allah.

Ini adalah bentuk tazkiyah (merekomendasi) diri sendiri yang terselubung.

Ketujuh : Ia menunjukkan dan memamerkan kedekatannya terhadap para dai/ustadz, seakan-akan bahwa dengan dekatnya dia dengan para ustadz menunjukkan ia adalah orang yang sholeh dan disenangi para ustadz. Padahal kemuliaan di sisi Allah bukan diukur dari dekatnya seseorang terhadap ustadz atau syaikh, akan tetapi dari ketakwaan. Ternyata kedekatan terhadap ustadz juga bisa menjadi ajang pamer dan persaingan.

Kedelapan : Seseorang yang berpoligami lalu ia memamerkan poligaminya tersebut. Jika ia berkenalan dengan orang lain, serta merta ia sebutkan bahwasanya istrinya ada 2 atau 3 atau 4. Ia berdalih ingin menyiarkan sunnah, akan tetapi ternyata dalam hatinya ingin pamer. Poligami merupakan ibadah, maka memamerkan ibadah juga termasuk dalam riyaa'.

        Para pembaca yang budiman, ini sebagian bentuk riyaa' terselubung, semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam bentuk-bentuk riyaa’ terselubung tersebut. Tidak perlu kita menuduh orang terjerumus dalam riyaa' akan tetapi tujuan kita adalah untuk mengoreksi diri sendiri.

Hanya kepada Allahlah tempat meminta hidayah dan taufiiq.

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 22-03-1434 H / 04 Februari 2013 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

Bergaul Kepada Manusia Dengan Akhlak yang baik


Perhiasan terbaik bagi seseorang adalah agama yang kuat dan akhlak yang mulia. Sesungguhnya kebaikan akhlak merupakan sifat yang mulia nan tinggi. Barangsiapa yang menghiasi dirinya dengannya, niscaya sifatnya akan terhias indah dan hatinya akan jernih. Akhlak yang baik mencabut kedengkian dan memikat hati. Akhlak yang baik merupakan kehidupan kedua dan kehormatan abadi bagi setiap muslim. Akhlak yang baik merupakan sifat yang tinggi.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
‎إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَق
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak-akhlak mulia.”
(Shahiih, HR. Ahmad; lihat as-silsilah ash-shahiihah)
Segala makna yang dikandung oleh sifat ini mensucikan seorang muslim dari kotoran-kotoran lisan dan qalbu. Kemudian, dengan semua itu dia menaiki martabat ihsan kepada penciptaNya dan sesama manusia. Dengan akhlak mulia, seorang muslim akan meraih kesempurnaan dalam imannya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
‎أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.”
(HR. At-Tirmidzi no. 1082. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 1232; dinukil darisini)
Bila kita membaca siroh (perjalanan hidup) beliau, niscaya akan kita dapatkan wujud nyata dari sabda beliau ini, beliau benar-benar sebagai uswah paling bagus dalam menerapkan akhlak karimah. Sebagai seorang hamba, beliau adalah hamba Allah yang paling mulia akhlaknya, sebagai seorang pemimpin, beliau adalah pemimpin yang paling adil, bijak, dan sabar, sebagai seorang suami, beliau adalah suami yang paling baik terhadap istrinya.
Allah telah memberikan persaksian-Nya akan hal ini dengan berfirman:
‎وإنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ
“Dan sungguh-sungguh engkau berbudi pekerti yang agung.”
(QS. Al Qalam: 4)
Bila kita hendak menghitung satu persatu akhlak beliau, niscaya kita akan menghadapi kesulitan, oleh karena itu Aisyah memberikan gambaran yang sangat jelas akan akhlak beliau dengan mengatakan:
‎كَانَ خُلُقُهُ القُرْآن
“Akhlak beliau adalah Al Quran.”
Inilah hakikat agama islam, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, sehingga banyak dari mereka beranggapan, bahwa agama islam identik dengan kekerasan, teroris, kaku, dll. Dan untuk lebih jelasnya, mari kita renungkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
‎أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.”
(HR. At-Tirmidzi no. 1082. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 1232; dinukil darisini)
Dalam riwayat Ahmad:
‎ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِكُمْ
“Kaum mukminin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istri-istrinya.”
(Shahiih, HR. Ahmad)
Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‎إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا
“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat kedudukannya denganku di hari kiamat kelak adalah orang yang terbaik akhlaqnya.”
(HR. Tirmidzi, ia berkata ‘hadits ini hasan gharib’. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Tirmidzi; dinukil darisini)
Syaikh al-’Utsaimin berkata,
Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa orang yang paling dekat dengan beliau adalah orang-orang yang paling baik akhlaknya. Maka apabila akhlak anda semakin mulia niscaya kedudukan anda di hari kiamat kelak akan semakin dekat dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan selain anda.
(Syarh Riyadhush Shalihin, hal. 396-397; dinukil darisini)
Landasan pergaulan sesama muslim
Hadits-hadits yang menganjurkan seorang muslim untuk bersahabat dan disahabati sangat banyak sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan hal ini dan menjelaskan keutamaan persaudaraan karena Allah, keutamaan saling mencintai karena Allah, dan menjelaskan keutamaan seorang mukmin yang bergaul (bersahabat) dan (bisa) disahabati dan hendaknya seorang mukmin dekat dengan saudara-saudaranya dalam banyak hadits.
Diantaranya adalah:
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
‎إن أقربَكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنُكم أخلاقا، المُوَطَّئُوْنَ أكنافا . الذين يَأْلَفُوْنَ ويُؤْلَفُوْنَ
((Sesungguhnya yang terdekat denganku tempat duduknya pada hari kiamat yaitu mereka yang terbaik akhlaknya diantara kalian yang pundak-pundak mereka terbentang[*] yang bersahabat dan disahabati))
[Mushonnaf Abdurrozaq As-Shon’ani 11/144 no 0153, At-Tobroni dalam Al-Mu’jam As-Shogir 2/89 no 835, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/270 no 8118, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini (dengan lafal seperti ini) adalah hasan ligoirihi (Shahih At-Targhib wat tarhib no 2658); dinukil darisini]
‎* المُوَطَّئُوْنَ yaitu dengan sighoh isim maf’ul diambil dari kalimat التوطئة yang maknanya membentangkan (merendahkan). Disebut فراش وطيء tempat tidur yang terbentang jika tidak mengganggu lambung yang tidur di atasnya. Dan yang dimaksud dengan الأكناف adalah sisi-sisi tubuh seseorang dan maskud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang sisi-sisi mereka terbentang yang memungkinkan dijadikan sahabat dengan tidak merasa terganggu, dan ini merupakan balagoh yang sangat baik
(Faidul Qodir 3/464-465; dinukil darisini)
Dan juga dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya yang diriwayatkan dari beberapa jalan dan ia adalah hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
‎المؤمن يألف ويؤلف
((Seorang mukmin itu bersahabat dan disahabati))
[HR At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 6/58 no 5787. Berkata Al-Haitsami "Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar dan para perowi Ahmad adalah para perowi as-shahih” (Majma’Az-Zawaid 8/87); dinukil darisini]
Dalam lafazh yang lain:
‎ المؤمن مَألفة
((Seorang mukmin itu adalah tempat untuk persahabatan))
[HR Ahmad 5/335 no 22891, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/271 no 8120, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6/131 no 5744 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/784 no 425; dinukil darisini]
Orang yang melihatnya merasa sreg (merasa tenang) bersahabat dengannya karena tidaklah yang ia menampakkan pada saudara-saudaranya dan pada masyarakat kecuali kebaikan. Allah telah memerintahkan hal itu kepada seluruh manusia dalam firmanNya
‎وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
(serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia)
(QS. 2:83).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
‎الْمُؤْمِنُ يَأْلَفُ وَيُؤْلَفُ ، وَلا خَيْرَ فِيمَنْ لا يَأْلَفُ وَلا يُؤْلَفُ
((Orang mukmin adalah bersahabat dan disahabati dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bersahabat dan tidak disahabati))
[Lihat As-Shahihah 1/784 no 425; dinukil darisini]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنْ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتُدْرِكْهُ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَأْتِي إِلَى النَّاسِ مَا يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ
“Barangsiapa ingin dijauhkan dari api neraka, dan ingin dimasukkan ke dalam surga maka hendaklah ia menemui kematiannya dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, serta memberikan kepada manusia sesuatu yang ingin diberikannya kepadanya.”
(Shåhiih, HR. Ahmad; dishahiihkan oleh Syaikh Ahmad Syaakir)
Råsulullåh shållallåhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
‎لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri”
[HR Al-Bukhari (13) dan Muslim (45); dinukil darisini]
dalam riwayat lain:
‎وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه
“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”
[HR Muslim (1844); dinukil darisini]
Råsulullåh shållallåhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
‎لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan tidaklah ada (kesempurnaan) iman sampai kalian saling mencintai…”
[(HR Muslim (54), Abu Dawud (5193), dan at-Tirmidzi (2689); dinukildarisini]
Mengikat tali persaudaraan diatas iman dan takwa
Allah dalam Al-Qur’an yang agung telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya dengan menjadikan mereka -dengan anugerahNya, dengan Islam- menjadi saling bersaudara.
Allah berfirman
‎فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا
“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya”
(QS Ali ‘Imron 103)
Allåh berfirman
‎إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.
(Al-Hujuraat: 10)
Råsulullåh shållallåhu ‘alauhi wa sallam bersabda:
‎كُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا
…jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara…
(HR. Muslim)
Dan Allah telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya yang beriman dengan menyatukan hati-hati mereka, dengan anugerah-Nya Allah menjadikan mereka saling bersaudara, yang hal ini menunjukan kepada kita bahwa kecintaan karena Allah dan bahwasanya persaudaraan karena Allah adalah merupakan kenikmatan yang sangat agung yang telah Allah tanamkan di antara hati-hati orang-orang yang beriman, satu dengan yang lainnya dan hendaknya memperhatikan kenikmatan yang agung ini, menjaganya, dan mengakui bahwa ia adalah anugerah dari Allah.
Oleh karena anugerah dari Allah hendaknya dijaga dan kesengsaraan hendaknya dijauhi dan diwaspadai. Oleh karena itu Allah berfirman فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا ((Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara)), berkata sebagian Ulama menafsirkan firman Allah بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya tali cinta kasih diantara kaum mu’minin hanyalah karena karunia Allah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:
‎لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ
“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka”
(QS Al-Anfal:63)
Maka yang menjadikan seseorang mencintai yang lainnya dan menjadikan hati-hati manusia menjadi bersatu padahal mereka berasal dari penjuru dunia yang beraneka ragam, dari ras dan bangsa yang bermacam-macam, dari martabat yang bertingkat-tingkat, yang menjadikan mereka saling mencintai, menjadikan mereka sama dalam perkara yang satu yaitu beribadah kepada Allah –yaitu mereka menjadi saling bersaudara karena Allah- adalah Allah dengan karunia nikmat-Nya.
Oleh karena itu Allah berfirman:
‎قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ
“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan”
(QS Yunus 58)
Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya membawakan perkataan ‘Umar dalam menafsirkan ayat diatas:
“Karunia Allah dan rahmatNya adalah Al-Qur’an”
[Tafsir Ibnu Abi Hatim 6/1960 no 10435; dinukil darisini]
Maka perkara yang paling agung untuk digembirakan adalah seorang hamba (yang bersaudara) adalah (memupuk tali persaudaraan dengan bahu-membahu) melaksanakan perkara-perkara yang datang dalam Al-Qur’an, yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an karena Al-Qur’an adalah sesuatu yang terbaik bagi kita baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.
Allåh berfirman:
‎وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
(Al Maa-idah: 2)
Allah berfirman
‎وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.
(QS. 9:71)
Para ulama mengatakan bahwa firman Allah { بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} ((Sebagian mereka dari sebagian yang lain)) yaitu sebagian mereka menolong sebaian yang lain, sebagian mereka mengasihi sebagian yang lain, sebagian mereka mencintai sebagian yang lain dan seterusnya demikan pula pada hak-hak persaudaraan yang lainnya.
Maka saling berwala (sikap loyalitas diantara kaum mukminin) merupakan ikatan yang terjalin antara seorang mukmin dengan mukmin yang lain, antara seorang muslim dengan muslim yang lain, dan hal ini (loyalitas tersebut) memiliki tingkatan-tingkatan berdasarkan tingkat hubungan diantara mereka, berdasarkan tingkat kasih sayang antara seseorang dengan saudaranya, dan hak-hak (persaudaraan) ini banyak macamnya dan kami hanya menyebutkan sebagian saja.
(dinukil darisini)
Keutamaan persaudaraan karena Allah
Råsulullåh shållallåhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
‎ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَيْنَ الْمُتَحَابُّونَ بِجَلَالِي الْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلِّي
Bahwasaya Allah berfirman pada hari kiamat “Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu, maka pada hari ini aku menaungi mereka di bawah naunganku pada hari tidak ada naungan kecuali naunganKu”
(HR Muslim no 2566, dari hadits Abu Hurairah, kitabul Adab, bab Fadlul hubbi fillah; dinukil darisini)
Råsulullåh shållallåhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
‎مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Orang-Orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya)’
(HR. Muslim)
Råsulullåh shållallåhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
‎ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ
”Tiga perkara yang jika terdapat pada diri seorang maka ia akan merasakan manisnya iman:
مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا
(1) Jika Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya.
وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ
(2) Ia mencintai seseorang yang mana tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah.
وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ
(3) Ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut, sebagaimana ia benci untuk dilempar ke dalam Neraka”
[HR al-Bukhari (16 dan 21), serta Muslim (43); dinukil darisini]
Råsulullåh shållallåhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
‎سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ
“Ada tujuh golongan yang akan Allah naungi dengan naungan-Nya, pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.
الإِمَامُ الْعَادِلُ
(1) Pemimpin yang adil.
وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللهِ
(2) Pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah.
وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ بِالْمَسَاجِدِ
(3) Pria yang hatinya selalu terikat dengan masjid.
وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ
(4) Dua orang yang saling mencintai karena Allah; dia berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya.
وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا، حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ،
(5) Seseorang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya.
وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ،
(6) Seseorang yang berdzikir kepada Allah secara menyendiri, lalu air matanya berlinang.
وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ إلى نَفْسِهَا فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
(7) Lelaki yang diajak (berzina) oleh wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, lalu dia berkata: ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah `Azza wa Jalla.’”
[Riwayat al-Bukhari dalam Shahīh-nya I/234/629 dan Muslim dalam Shahīh-nya II/715/1031; dinukil darisini]
Ketinggian derajat akhlak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
‎إِنَّ الرَّجُلَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ
”Sesungguhnya seseorang yang memiliki akhlak yang baik benar-benar akan mencapai derajat orang yang shalat malam dan berpuasa pada siang harinya.”
(HR. Imam Ahmad Al-Fathur Rabbani (XIX/76) dan Al Hakim (I/60), dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahihul Jami’ no. 1620; dinukil darisini).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
‎مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ وَإِنَّ صَاحِبَ حُسْنِ الْخُلُقِ لَيَبْلُغُ بِهِ دَرَجَةَ صَاحِبِ الصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ
“Tidak ada satu apapun yang diletakkan di atas mizan yang lebih berat daripada akhlak yang baik. Sesungguhnya pemilik akhlak yang baik benar-benar akan mencapai derajat orang yang berpuasa lagi mendirikan shalat.”
(HR. At-Tirmidzi no. 2003 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahihul Jami’ no. 5726; dinukil darisini)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
‎أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ
“Aku pemimpin sebuah rumah di dasar surga bagi orang yang meninggalkan debat kusir meskipun ia benar.Aku pemimpin sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun sendau gurau. Dan aku pemimpin pada sebuah rumah di ketinggian surga bagi orang yang baik akhlaknya.”
(HR. Abu Dawud no.4800 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahihul Jami’ no. 1464; dinukil darisini)
Sumber
- “Berhias dengan akhlak yang baik” http://an-naba.com/berhias-dengan-akhlak-yang-baik/
- “Sudahkah kita meneladani akhlak salafush shalih?”http://abumushlih.com/sudahkah-kita-meneladani-akhlak-salafus-shalih.html/